Kasus Pemukulan Trainee, Agensi 'X' Korea Selatan Divonis Bersalah

 


Salah satu agensi artis terkenal Korea Selatan divonis bersalah dan harus membayar 5 juta won (sekitar Rp 55 juta) kepada mantan trainee mereka, "A", atas kasus penganiayaan. Sebelumnya, "A" yang berusia 17 tahun itu melaporkan agensi "X" dan artisnya yang bernama "B" dengan tuduhan "B" telah menganiayanya saat mereka masih berada di agensi.

Dilansir Allkpop, "A" diketahui bergabung dengan agensi itu pada Mei 2012 dan dipersiapkan untuk debut bersama trainee lainnya, termasuk "B". Namun "B" melakukan tindakan penganiayaan dan bahkan mengencani trainee lainnya. Agensi memang memiliki peraturan untuk melarang para traineenya pacaran. Pengadilan pun mempertimbangkan agensi wajib bertanggungjawab atas sikap "B" yang dianggap sebagai anggota perusahaan mereka.

"Dalam kontrak, agensi jelas bertanggungjawab mengarahkan sikap artisnya. Agensi memiliki peraturan ketat seperti melarang para traineenya untuk pacaran. Karena trainee itu bergabung untuk berlatih di sana, dan lulus sesuai jadwal agensi, maka itu termasuk tanggungjawab agensi. Karena "B" menganiaya "A", hal itu dipertimbangkan masuk dalam ranah bisnis," kata staf membacakan keputusan akhir Pengadilan.

Pengadilan juga menolak tuntutan balik agensi yang meminta "A" membayar uang kompensasi kontrak mereka. "B" dikabarkan adalah salah satu anggota grup beranggotakan 6 orang yang debut akhir tahun 2013. "A" sendiri hengkang dari agensi sebelum grup itu debut.

Netter banyak mengaitkan grup yang dimaksud dengan beberapa nama yang dianggap memiliki masa debut sesuai kronologi. Grup-grup yang diduga itu antara lain LC9, AO, M.Pire. "Kurasa itu pasti LC9, karena Rasa tiba-tiba pergi wajib militer secara mendadak," komentar seorang netter.

cr : wk

Comments