Lee Jiyeon dan Dahee Ajukan Banding Dalam Kasus Pemerasan Lee Byung Hun

 

Pengadilan telah memutuskan Lee Jiyeon dan Dahee dihukum penjara karena tindak pemerasan yang mereka lakukan kepada Lee Byung Hun. Namun, kasus hukum tersebut ternyata masih berlanjut. Pasalnya, Jiyeon dan Dahee sama-sama mengajukan banding.

Guna pengajuan banding tersebut, Jiyeon dan mantan member GLAMM tersebut telah menunjuk pengacara Kim Sul In dan Kim Chul. Pihak Dahee akan menggunakan fakta-fakta yang diungkapkan di sidang pertama sebagai senjata mereka.

"Di sidang pertama, kami yakin penjelasan dan opini Dahee tidak benar-benar dipertimbangkan oleh pengadilan dan kami akan mengajukan banding berdasar itu," ujar perwakilan dari Dahee. "Kenyataannya, pendapat Dahee berbeda dengan pernyataan Jiyeon di kasus ini, tapi pengadilan tampaknya melihat dua orang ini sebagai satu tim dan memutuskan hasil sidang berdasarkan hal itu."

"Benar atau tidak tindak pemerasan Jiyeon direncanakan sangat tidak berhubungan dengan situasi Dahee," lanjut mereka. "Kami percaya pengadilan belum mempertimbangkan bahwa Dahee mungkin hanya mencoba membantu Jiyeon tanpa tahu situasi yang sebenarnya."

Seperti yang diketahui, Jiyeon dan Dahee dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan kepada suami Lee Min Jung tersebut. Jiyeon akan dipenjara selama 1 tahun 2 bulan, sementara Dahee satu tahun penjara.
 
 
 
 

Comments